Fajarkita.com, Purwakarta — Kabel jaringan internet milik sejumlah oknum provider WiFi tampak semrawut dan menempel di tiang-tiang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa izin resmi. Fenomena ini terlihat hampir menyeluruh di sepanjang Jalan Raya Sadang-Subang, khususnya di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Pantauan di lapangan menunjukkan kabel-kabel tersebut menempel pada tiang milik PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, serta tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan dan pemerintah setempat. Dugaan kuat mengarah pada pemasangan tanpa izin resmi dari pihak pemilik tiang, yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Saeful Anwar (35), salah satu warga Kecamatan Cibatu, mengungkapkan kekesalannya terhadap kondisi ini.
“Kami warga Kecamatan Cibatu sangat menyayangkan ulah oknum provider yang tidak memasang tiang sendiri, melainkan menumpang pada tiang-tiang milik negara. Ini tidak hanya merusak pemandangan, tapi juga berpotensi membahayakan,” ungkapnya. Selasa (6/5)
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur jaringan telekomunikasi harus melalui persetujuan dengan pihak pemilik lahan atau bangunan. Pasal 13 menyebutkan:
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak" Ujarnya
Lebih lanjut, Saeful menegaskan bahwa dengan semrawutnya kabel yang bergelantungan di tiang-tiang negara, ada dugaan kuat bahwa oknum provider telah melanggar ketentuan hukum.
“Jika merujuk pada Pasal 15 ayat 1 UU Telekomunikasi, atas kesalahan atau kelalaian penyelenggara yang menimbulkan kerugian, masyarakat berhak menuntut ganti rugi,” tambahnya.
Saeful juga menyebutkan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di jalan utama, tetapi juga telah menjalar hingga ke jalan-jalan desa dan lingkungan di seluruh Kecamatan Cibatu.
Saeful dan warga lainnya mendesak agar pemerintah daerah, dinas terkait, serta pemilik tiang bertindak tegas terhadap pelanggaran ini.
“Pemerintah harus turun tangan. Ini bukan sekadar soal estetika, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan penyedia layanan internet terkait kondisi tersebut. (sp)
0 Komentar